Universitas Yuppentek Indonesia
Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang
Pilih    
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
HOME- Pendahuluan
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
CONTACT US
SISTEM SELEKSI/TES MASUK
BIAYA KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR
INFORMASI TERPERINCI
PERMINTAAN BEASISWA
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEMASYURAN
JURUSAN + GELAR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM
KARIR ALUMNUS
SISTEM PERKULIAHAN
DOSEN & JADWAL KULIAH
PETA & LOKASI KAMPUS
ANGKUTAN UMUM
SERANGKAIAN ALBUM FOTO
Solusi Terbaik
Meningkatkan Karir atau Mendapat Pekerjaan Baru

Pemerintah & DPR Mendukung Blended Sttyuppentek

Jaringan / Daftar Web
Universitas Yuppentek Indonesia

Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Utama



Kampus UYI : Jl. Veteran No: 1 Babakan - Kota Tangerang Banten 15118
    ✡ WA, SMS, HP / Fax / Telp, dsb. (silakan klik)
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Blended Sttyuppentek ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Blended Sttyuppentek. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Blended Sttyuppentek, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Blended Sttyuppentek.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Hubungi layanan kami
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    No. WhatsApp : 0811 1990 9028     Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002
Blended Sttyuppentek   ✡   Kualitas Model Evaluasi A+